Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Artikel Utama

Masa Tunggu di Program JKN Tidak Sesuai Prinsip Asuransi Sosial

17 Mei 2015   09:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:54 435 0

Keluhan yang sangat mengemuka saat ini dalam implementasi program JKN adalah diberlakukannya masa tunggu 7 hari sejak peserta terdaftar sebelum dapat menggunakan manfaat program tersebut. Bahkan pernah ada pemberitaan di media cetak, Menko Perekonomian telah menyetujui perpanjangan masa tunggu sampai 1 bulan (30 hari). Tulisan Dr.Dr. Fachmi Idris, M,Kes di media ini tanggal 15 Mei 2015 lalu menuliskan bahwa masa tunggu lazim diterapkan dalam program asuransi social, sebagaimana diterapkan juga di Jepang. Pertimbangan yang digunakan adalah waktu yang diperlukan untuk melakukan verifikasi data kepesertaan dan penyelesaian administrasi di BPJS Kesehatan. Pesan yang tersurat dalam artikel tersebut adalah dorongan agar setiap penduduk Indonesia mengikuti program JKN dengan kesadaran untuk mendapatkan perlindungan sejak sehat, sehingga pendaftaran dilakukan tanpa dikaitkan dengan kebutuhan segera untuk mendapatkan pelayanan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun