KIH membuat DPR Tandingan?
- Dasar hukumnya apa, UU yang mana dan pasal berapa? Tidak perlu debat tetapi tunjukkan dimana kesalahannya?
- KIH harus sadar bahwa di eksekutif anda menang, namun di legeslatif anda kalah. Tirulah sportifitas KMP ketika mereka kalah di eksekutif dan mereka tidak membuat kabinet tandingan. Ingatlah teman-teman KIH, bahwa lembaga legeslatif berbeda dengan lembaga eksekutif, jadi jangan disamakan bahwa ketika anda menang di eksekutif maka menuntut sama harus menang pula di legeslatif. Bukankah pemilu kita memang ada dua macam yaitu pileg dan pilpres. Di Pilpres, KIH yang menang tetapi harus diakui pula bahwa di Pileg, KMP yang menang.
- Jika KMP kalah di pilpres dan membawa protes secara legal melalui jalur hukum ke MK, maka jika KIH kalah berebut kursi pimpinan di parlemen silahkan menempuh jalur hukum yang ada, bukan malah mengajari liar (diluar jalur hukum) dan anarkis membanting meja milik rakyat di ruang yang katanya terhormat.
- Sebenarnya kegaduhan di legeslatif sama dengan kegaduhannya di eksekutif ketika akan membentuk kabinet kerja, hanya saja kegaduhan di eksekutif tidak diekspose di media masa secara terbuka sebagaimana terbukanya media meliput rapat-rapat di parlemen.
- Biang kerok kegaduhan di parlemen lebih karena KIH masih perlu banyak belajar ilmu hukum dan ilmu politik lebih dalam lagi, dan telah keliru memilih teman dari PPP yang mudah panik karena tidak mendapatkan tempat di sana-dan di sini.
KEMBALI KE ARTIKEL