"Jika" kabar tentang pembentukan DPR-RI Tandingan adalah benar, "maka" tindakan tersebut adalah tindakan "makar" dan membahayakan Negara, karena :
- DPR-RI adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana Lembaga Kepresidenan dan Lembaga Tinggi Negara lainnya. Sehingga ini merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara yang tidak bisa dimaafkan secara kosntitusional.
- Jika dibiarkan tanpa ada tindakan terhadap mereka, maka dapat merangsang timbulnya Lembaga Tandingan baru dari Lembaga Tingi Negara lainnya, misalnya Kabinet Tandingan secara terbuka atau MA Tandingan.
- Pelaku pendiri Lembaga DPR Tandingan justru oleh para pejabat yang terhormat yang mestinya mengerti tentang UU yang sah menurut Negara.
- Semua pejabat Lembaga Tinggi Negara dilantik oleh MA, sehingga jika ada rakyat atau malah pejabat yang melawan MA itu berarti jelas-jelas tindakan makar kepada Negara.
- Lembaga Militer harus lebih waspada dan merapatkan barisan untuk menghadapi situasi seberat apapun yang dapat merongrong ketentraman Rakyat, Negara dan Bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL