Bahkan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sendiri tidak tahu menahu tentang pemberhentian dirinya dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo yang terjadi heboh di tanggal 4 Desember 2017 hari ini. Anehnya, surat pemberhentian Panglima TNI Gatot Nurmantyo, masuk ke DPR-RI dahulu, lalu diekspose oleh Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon.
Mengapa seperti ini cara-cara kita untuk memberhentikan mitra kerja setia dan berprestasi kita selama ini ? Tidakkah ada cara yang santun dan elegan bercitra baik yang bisa diputuskan sehingga putusan cara dadakan tidak santunlah yang dilakukan ?
KEMBALI KE ARTIKEL