Dengan berlakunya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, kalau dibaca didalam beberapa Pasalnya, dinyatakan bahwa usaha peternakan sudah masuk didalam sebuah aktifitas usaha yang bersifat Industri Korporasi yang padat Modal.
Berbeda ketika Indonesia memiliki UU No.6 Tahun 1967 kalau kita membaca Pasal-Pasalnya usaha peternakan merupakan usaha ekonomi komersial yang padat karya yang merupakan Industri berbasis kerakyatan, karena para perusahaan industri makanan ternak dan para perusahaan pembibitan belum masuk kepada usaha budidaya yang saat itu diserahkan kepada sebanyak banyaknya rakyat agar dapat melakukan usaha ekonomi peternakan.
KEMBALI KE ARTIKEL