Sudah sangat jelas visi dan misi UUD 1945 adalah untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia begitu juga Pancasila dan ini bisa disebut juga dengan ruhnya semua UU kalau itu mau disebut sebagai ruh. Perunggasan Nasional khususnya dan Peternakan Nasional pada umumnya dalam periode berlakunya UU No.18 Tahun 2009, mengalami kehancuran tata ekonomi yang keseluhannya dialami oleh para pengusaha sektor budidaya di Peternakan Rakyat. Lucunya malah perusahaan besar integrator yang dominan menikmati keuntungan sangat besar dari tata niaga ekonomi perunggasan Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL