Kami peternak rakyat berharap permohonan kami untuk Uji Materi UU No.18/2009 Juncto UUNo.41/2014 dapat dikabulkan, yaitu Para Hakim MK didalam putusannya untuk UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah diamandemen/dicabut. Hal ini sudah nyata karena bertentangan dengan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya terbukti adanya potensi praktek Kartel dan Monopoli dengan adanya pasal yang membolehkan integrasi vertikal yang hanya disebut dengan “integrasi” saja pada Bab II Azas dan Tujuan Pasal 2. UU No.18/2009 selanjutnya ini sangat bertentangan dengan Pasal 14 UU No.5/1999.
KEMBALI KE ARTIKEL