Baru-baru ini, terjadi ribut Nasional tentang persediaan jagung katanya gara-gara Permentan No.57/2015 yang ingin mengalihkan importasi jagung dari swasta kepada Bulog dan jika masih ada pihak swasta yang mengimpor jagung, itu adalah ilegal walaupun mendasari impornya dengan ketentuan lama seperti Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Produksi Tahun 2002 yang mengatur tentang impor jagung sebagai bahan baku pakan ternak.
KEMBALI KE ARTIKEL