Kami dari peternak rakyat, sedang melakukan uji materi kepada beberapa Pasal dalam UU No.18 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta. Uji materi yang kami sampaikan adalah disebabkan ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang sangat merugikan para peternak rakyat
yang dibuktikan dengan banyaknya usaha peternakan rakyat yang bangkrut sebagai akibat usaha besar terintegrasi PMA kapitalis yang diperbolehkan oleh UU No. 18 Tahun 2009 untuk melakukan budi daya unggas, lalu mereka boleh pula untuk menjual seluruh hasil budi daya mereka di pasar pasar tradisional di seluruh Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL