Penulis sudah sejak 16 Agustus 2015 yang lalu membuat artikel singkat ini, maksudnya untuk menegur serta mengingatkan admin dan seluruh jajaran manajemen Kompasiana.com bahwa pada logo peringatan Kemerdekaan RI yang ke-70 ini, saya memperhatikan dan memahami bentuk Bendera Merah Putih yaitu bentuk bendera dari Negara Republik Indonesia
harusnya berbentuk empat persegi panjang dengan ketentuan sejak dari PP No.40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menetapkan bahwa bentuk bendera Negara Republik Indonesia pada Pasal 4 UU No.24/2009 adalah :
“Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.” Pada penjelasan Pasal 4 UU No.24/2009, bendera Republik Indonesia
tidak boleh berbentuk : segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang, dan lingkaran.
Sedangkan Kompasiana.com membuat bendera NKRI merah putih pada logonya berbentuk segitiga memanjang.
KEMBALI KE ARTIKEL