Sejak kepemimpinan Nasional dipegang oleh Megawati hingga SBY, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia hanya bermain-main, berpura-pura seolah-olah memberantas seolah-olah menindak tegas, padahal dalam kenyataannya, semua lembaga hukum termasuk KPK serta Pengadilan Tipikor-nya hanya memberikan hukuman yang sangat ringan kepada para terpidana korupsi selama ini. Rata-rata para terhukum yang menerima vonis selama 4 tahun atau 5 tahun hanya melaksanakan hukuman hanya 2/3 jangka waktu vonis ditambah dengan remisi. Jadi yang terhukum tindak pidana korupsi selama 4 sampai 5 tahun hanya efektif melalui proses hukuman cuma selama 2 sampai 2,5 tahun saja lalu mereka bebas dengan persyaratan yang juga berpura-pura dan seolah-olah. Bisakah hukuman yang sangat ringan ini menjadi alat psikologis
pembuat efek jera ?
KEMBALI KE ARTIKEL