Ternyata banyak Hakim di Indonesia ini menjadi pedagang ayat-ayat Hukum Pidana. Tidak hanya kasus Pidana, pengalaman penulis selama ini, ternyata kasus
Perdata-pun ayat-ayatnya diperdagangkan oleh banyak para Hakim. Tidak saja pada para Hakim di Pengadilan Negeri Umum dan para Hakim Pengadilan Tipikor, akan tetapi pada Pengadilan Agama Islam-pun sudah merambah penyakit dagang ayat-ayat hukum ini. Penulis pernah mengikuti salah satu acara Pengadilan Agama Islam yang sedang memproses tentang harta peninggalan yang diperebutkan oleh para ponakan (penggigat) melawan istri yang sudah dihadiahi dengan surat notariat lengkap atas sebuah rumah (tergugat) lalu digugat oleh para ponakan yang tidak jelas dasar hukumnya. Dalam acara proses Pengadilan Agama Islam, sangat terlihat bahwa Hakim Ketua dan para Hakim anggota termasuk Panitera sangat berpihak kepada para ponakan yang menggugat. Keberpihakan ini didasari dengan bermainnya pengacara para ponakan melawan istri sebagai tergugat tanpa menggunakan Pengacara. Sehingga mafia hukum hanya berjalan sepihak dan tidak cerdasnya para Hakim ini, mereka mengikuti saja permainan pat-gulipat hukum oleh pengacara hitam dan komersialisasi lembaga pengadilan oleh oknum Hakim, sehingga sang pihak istri dikalahkan atas putusan Hakim mafia ini pada Pengadilan Tingkat I. Persaksian penulis dalam mengikuti sidang pengadilan, sangat terlihat sang Hakim Ketua sangatlah arogan dan keberpihakan kepada Penggugat sangat kuat serta tidak memiliki sopan santun sebagai seorang Hakim. Saat ini sedang kasasi di MA. Proses di MA ini juga masih terlihat upaya Mafia Peradilan yang kuat yang sedang berproses oleh rekayasa pengacara penggugat di Pengadilan Agama Islam Kota Bandung untuk mempengaruhi Mahkamah Agung di Jakarta. Kejadian ini sudah dilaporkan kepada Komisi Yudisial bahkan sudah diketahui komisioner Suparman Marzuki di KY, tapi KY tidak melanjutkan kasus pengaduan Hakim nakal ini. Bahkan di KY sangat terlihat SDM pada tingkat
menengah kebawah berindikasi kuat terlibat mafia hukum yang mungkin tidak diketahui para komisioner KY.
KEMBALI KE ARTIKEL