Apabila kita membaca UUD 1945 terdapatlah didalamnya Pasal-pasal yang berisi nilai-nilai untuk memperhatikan, mengayomi, menolong, mendidik, mengkondisikan ketersediaan lapangan pekerjaan, menciptakan keadilan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Demikian juga apabila kita membaca beberapa UU yang telah disyahkan walau banyak UU di Indonesia yang telah terkontaminasi masuknya pemikiran kepentingan asing, tetap saja ada kalimat didalam Pasal-pasal-nya berisi nilai-nilai tersebut.