Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Konspirasi Kotor Bikin UU No.18 Tahun 2009

13 Desember 2014   15:51 Diperbarui: 20 Agustus 2015   08:27 567 0
UU No.18 Tahun 2009 inilah, yang meluluh lantakkan usaha budidaya peternakan rakyat terutama unggas diseluruh Indonesia hingga kini. Peternakan Rakyat sudah tidak dapat berperan lagi secara utuh seperti semula. Hal ini bisa terjadi karena ada Pasal dalam UU ini yang membolehkan secara syah bahwa PMA dapat melakukan usaha budidaya peternakan unggas dan dapat pula menjual sepenuhnya hasil produksi mereka didalam pasar Indonesia termasuk pada pasar tradisional disamping PMA sudah lama memiliki usaha Breeding Farm dan pabrik pakan unggas. Sebagaimana tertuang pada UU No.6/1967, "Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin rakyat menyelenggarakan peternakan" (Pasal 10 ayat 1) telah tercabut didalam UU No.18 Tahun 2009 (tentang Peternakan & Kesehatan Hewan). Konspirasi ini diwujudkan disaat perputaran usaha perunggasan Nasional per tahun telah mencapai Rp. 130 Triliun saat itu. Menteri Pertanian disaat itu adalah sdr. DR. Ir. Anton Apriyantono (kader politisi PKS).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun