Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Sangat Berbahaya Jalan Tol Purbaleunyi, Cikampek dan Jagorawi

16 Februari 2015   13:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:06 1909 10


Tulisan ini, dimaksudkan adalah agar pihak Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol tersebut bisa segera memperbaiki kondisi jalan tol tersebut, agar kontur jalan yang tidak stabil membahayakan serta lubang-lubang di jalan tol bisa diperbaiki dan direhabilitasi. Dalam hal menambal lubang jalan tol seharusnya tidak menggelembung dan harus rata dengan badan jalan. Hal ini penting agar masyarakat pengguna jalan tol bisa terhindar dari berbagai sebab kecelakaan di jalan tol yang sangat merugikan konsumen jalan tol. Penyelenggara jalan raya baik pemerintah maupun lembaga komersial bisa dituntut oleh konsumen pengguna jalan raya berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. setiap pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah atau pengelola jalan tol untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.



Dalam pembukaan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dicantumkan kalimat:

"a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;"

Artinya, penyelenggara jalan raya adalah pemerintah (pusat dan daerah) mengingat pentingnya keberadaan jalan untuk lalu lintas, dalam hal ini yang dimaksud bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Menteri PU, Gubernur, Walikota dan Bupati serta lembaga pelaksana dan pengelola jalan raya. Membaca UU tersebut, betapa pentingnya sarana dan prasarana lalu-lintas yang baik berkualitas serta mulus tidak berbahaya, aman, lancar dan selamat bagi masyarakat dan untuk mendukung kemajuan pembangunan serta integrasi nasional dan keberhasilan Pembangunan ekonomi, memajukan kesejahteraan umum dan pengembangan wilayah maka UU No. 22 Tahun 2009 dibuat dan syah diberlakukan.

Pasal yang memberi peluang pengguna jalan untuk bisa menuntut kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan pada UU No.22 Tahun 2009, berbunyi:

Pasal 24

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun