Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Surat Terbuka buat PLN Disjatim dan Pak Menteri BUMN

15 Oktober 2014   15:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:56 212 2
pada tanggal 6 oktober seorang teman saya meminta tolong kepada saya untuk mendaftarkan pasang baru listrik prabayar untuk rumah nya dengan daya 900watt, karena saya melihat iklan atau pun promo di media cetak maupun media online bahwa pasang listrik prabayar itu mudah ,cepat ,dan praktis dan tidak perlu mengantri bisa melalui internet dengan berkunjung ke situs resmi PLN di www.pln.co.id maka hal tersebut kami lakukan,

singkat kata permohonan pengajuan kami di setujui dengan bukti mendapat no register 5114012028635  dan di perintahkan untuk membayar sejumlah biaya yang di rincikan di email balasan dari  web PLN tersebut pada loket atau outlet resmi yang di tunjuk ,6 hari kemudian unit Kwh di pasang di rumah teman kami,,,tapi ternyata hanya unit Kwh saja yang di pasang sedangkan aliran listrik tidak ada,ketika teman kami menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memasang di jawab " harus ada bukti SERTIFIKAT LAYAK OPERASI" (SLO)" kami kebingungan sebab ternyata untuk mendapatkan SLO tersebut kami harus mengeluarkan uang lagi yang kisaran nya ratusan ribu rupiah,,esok hari nya kami menghadap ke kantor PLN stempat dan menayakan bagaimana urusan pemasangan baru ini,,di jawab oleh CS PLN kami harus ke konsuil PLN untuk mengurus SLO karena kalo SLO itu sudah bukan wewenang lingkup PLN lagi ujarnya,,,nah kami semakin bingung koq bisa sperti ini kemudian kami di beri alamt dan nama instansi yang di sarankan oleh CS PLN tsbt,,ketika kami telepon ke alamat tersebut di jawab untuk pembuatan SLO biaya nya Rp 270.000  dengan lama waktu pembuatan 1-2 hari kerja,,,

nah pertanyaan nya,,,

1.mengapa aturan SLO ini minim sosialisasi ke calon konsumen ,,serta berkesan tidak transparan dalam artian mengapa tidak sekalian saja di cantumkan dalam rincian biaya yang harus di bayar para calon konsumen yang akan memassang listrik baru?????agar tidak terjadi misscomunication antara kedua belah pihak

2.dalam UU kelistrikan kutipan kata anjuran / himbauan yang di tempelkan PLN di unit Kwh mengatakan " aliran listik PLN sudah siap di gunakan ,,dan untuk penyambungan atau penggunaan nya ke instalasi rumah anda pastikan sudah mempunyai sertifikat layak operasional,,nah dalam kasus teman saya ini unit Kwh memang sudah di pasang tapi dalam keadaan turn off ( tidak ada aliran listrik nya) padahal dalam perjanjian jual beli listrik yang di tandatangani Ka.PLN disjatim bahwa 6 hari "menyala " mana yang di sebut menyala wong cuma unit Kwh yang tanpa ada aliran listriknya???

3.mengapa SLO di limpahkan pada pihak ke-3 bukan langsung pada PLN ,,yang berwenang dalam hal ihwal kelistrikan di republik ini bukankah hanya PLN??,,apakah gak rawan penyelewengan nanti nya?? adakah dasar hukum nya penunjukan pihak ke-3 tsbt dalam hal pembuatan SLO???dan berapa biaya resmi nya menurut UU tsbt???

4.kesan nya PLN lain di mulut lain kenyataan ,,tidak sesuai dengan promo ,,iklan ,,nya yang di gembar-gemborkan di media cetak ,,pasang listrik prabayar mudah ,murah ,praktis efesien,tidak perlu ngantri,,menghindari calo,,(tapi ada penunjukan "SLO" pada pihak ke-3) bla,,,bla..bla.. mengapa kesan nya untuk menjaring minat konsumen kok ada yang di tutup-tutupi kayak jebakan betmen

demikian keluhan kami dan sekaligus pertanyaan kami kepada instansi PLN yang kami cintai yang kami dukung niat baik dan motivasi ,,bekerja memberikan yang terbaik bagi bangsa ,pelayanan tanpa suap,,,bla,,bla,,bla,,,,,

mohon di baca jika butuh penjelasan otentik beserta bukti-bukti nya silahkan menghubungi saya di sofandiprasya.5758@gmail.com

terimakasih

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun