Pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba di Indonesia beberapa waktu terakhir menjadi topic pembahasan bahkan menjadi headline surat kabar baik daerah maupun nasional baik cetak maupun elektronik. Persoalan pelaksanaan hukuman mati tersebut menuai banyak pro dan kontra. Pasalnya banyak diantara terpidana kasus narkoba yang di vonis mati adalah warna negara asing. Mereka berasal dari berbagai negara yakni Nigeria (afrika), Brazil, Perancis, Belanda, Australia dan beberapa negara tetangga seperti Filipina. Pemerintah Brazil beberapa waktu yang lalu menarik kedutaan besarnya di Indonesia lantaran warga negara mereka dieksekusi mati oleh pemerintah Indonesia. Aksi tersebut tentunya membuat hubungan bilateral Indonesai-Brazil menjadi terganggu. Perancis dan Belanda bereaksi dengan mengirimkan nota keberatan terhadap pemerintah indonesia dengan kasus yang sama yakni vonis mati terhadap warga negaranya.