Setiap negara memiliki peraturan, termasuk Indonesia. Indonesia adalah negara hukum, pernyataan tersebut tercantum di dalam salah satu pasal. Negara hukum bersandar pada sebuah keyakinan yang berdasarkan bahwa suatu negara harus dijalankan atas hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan ide hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL