Terbongkarnya skandal “Panama Paper” membuat pemerintah dan DPR ingin segera menyelesaikan pembahasan RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang intinya, yaitu: pemerintah akan memberikan pengampunan kepada mereka yang mau melaporkan harta kekayaan yang selama ini disembunyikan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pengampunan tersebut termasuk juga
membebaskan mereka dari ancaman tindak pidana yang menyertainya, kecuali teroris, narkoba dan perdagangan manusia. Tindak pidana yang dibebaskan, yaitu: tindak pidana korupsi, pencucian uang, perbankan, penanaman modal, perjudian, kepabeanan dan cukai , illegal fishing dan kelautan, serta pertambangan. Pemerintah mengajukan RUU ini dengan alasan, kalau diterapkan maka pemerintah bisa mendapatkan uang tebusan dan nantinya juga bisa mendapatkan pajak dari sekitar 11.000 trilyun dana yang diperkirakan tidak dilaporkan oleh para pemiliknya. Serta bisa meningkatkan jumlah cadangan devisa negara. Selanjutnya dana ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.
KEMBALI KE ARTIKEL