Rencana struktur kementerian suatu pemerintahan sebenarnya bukanlah merupakan rahasia suatu pemerintahan dengan lembaga DPR, sehingga rakyat ini tak boleh tahu. Sampai-sampai para wartawan yang ingin mendapatkan informasinya harus cari-cari informasi tersebut dari berbagai pihak dengan susah-payah . Akibatnya rakyatpun tidak mendapat informasi tentang struktur kementerian itu secara utuh sehingga hal tersebut juga tidak bisa dipahami secara komprehensif.
Struktur kementerian sebenarnya bukanlah format yang bisa diubah-ubah seenaknya oleh presiden, sebab dalam penyusunan kementerian itu yang menjadi dasar adalah kejelasan bidang, efektifitas, efisiensi, dan kesinergian kerja. Mana yang paling memenuhi kriteria tersebut merupakan pilihan yang terbaik. Hal ini juga untuk mencegah pembentukan kementerian yang hanya didasarkan atas kebutuhan balas jasa sehingga akan memboroskan anggaran negara.
Namun presiden juga punya hak melakukan perubahan, asal perubahan tersebut diperkirakan akan membuat kinerja mereka menjadi lebih efektif dan efisien sehingga nantinya kinerja kementerian secara keseluruhan bisa meningkatkan daya saing bangsa dan menambah pemasukan negara. Kalau perubahannya diperkirakan hanya membuat kinerja kementerian menjadi tidak efektif dan hanya memboroskan anggaran saja, tentunya upaya perubahan tersebut patut untuk "ditolak".
Sebagai contoh bidang pendidikan yang direncanakan akan dipisah. Ini menunjukkan bahwa yang menggagas tidak paham bahwa dunia pendidikan itu di dalamnya ada 2 hal, yaitu: proses pendidikan dan proses pengajaran. Yang mengusulkan agar kementerian pendidikan dipisah menjadi 2, itu hanya melihat pendidikan = pengajaran saja. Kalau hanya dilihat dari sisi demikian, seolah-olah usulan tersebut bisa diterima karena materi pelajaran di PT itu sangat spesifik dan dimulai dari dasar lagi. Sementara materi pelajaran di sekolah sebelumnya, hanya berfungsi sebagai alat untuk melatih kecerdasan dan membuka wawasan pengetahuan anak didik tentang suatu ilmu pengetahuan.
Namun dari sisi proses pendidikan, utamanya pendidikan karakter dan nasionalisme, hal tersebut harus ada proses yang berkesinambungan dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Kalau kemudian dipisah maka proses pendidikan itu bisa menjadi tidak nyambung atau terputus, karena Kementerian Pendidikan Tinggi tentunya akan membuat program kerjanya sendiri.
Sedangkan Kementerian Riset yang digabung dengan Pendidikan Tinggi justru akan mempersempit ruang lingkupnya. Padahal tentang Riset ini ke depannya justru harus dijadikan motor penggerak industri Indonesia. Juga tentang kebudayaan akan lebih tepat kalau digabung dengan pariwisata karena kedua hal ini saling terkait.
Kalau ingin meng-efisienkan anggaran negara , sebaiknya Kementerian Pendaya-gunaan Aparatur Negara itu digabung dalam Kementerian Tenaga Kerja Indonesia sebab urusan tenaga kerja antara swasta dan tenaga kerja pemerintah ini sebenarnya saling terkait. Juga tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa disatukan dengan Kementerian Sosial. Menterinya bisa dipilih yang perempuan agar lebih telaten.
Jadi perubahan struktur kementerian itu dasar pertimbangannya harus matang, bukan sekedar dipisah atau digabung begitu saja.
.