Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Bersikaplah Sebagai Ksatria, Pak Presiden…!

3 Februari 2015   18:28 Diperbarui: 21 November 2016   19:32 221 6

Semua orang tahu bahwa permasalahan Kapolri diawali dari kesalahan Presiden sendiri. Ini tidak bisa ditutup-tutupi atau dibantah-bantah, yaitu mengusulkan calon tunggal Kapolri yang bermasalah, dan ada kesempatan untuk menarik kembali tidak dilakukan. Rakyat tidak peduli bahwa hal itu terjadi karena adanya tekanan partai pengusung , partai koalisi,dll. Kalau alasan itu yang mengemuka makajustru semakin menunjukanbahwa presiden tidak mandiri atau jadi boneka saja. Karena itu pilihan penyelesaian masalah ini sepenuhnya berada di tangan Pak Jokowi. Jadijangan mengulur-ulur penyelesaian masalah dengan mencari-cari pihak yang bisa digunakan untuk “menyelamatkan muka”. Semakin lama permasalahan ini dibiarkan menggantung, semakin rumit penyelesainnya. Padahal permasalahan bangsa ini sudah banyak dan menunggu untuk diselesaikan.

Berbagai alternatif penyelesaian masalah calon Kapolri yang mengemukadan analisisnya yaitu:

1.Dilantik - mundur/diberhentikan

a.Masalah yang muncul

1)Presiden dinilairakyat telah mengkhianati janjinyaterhadap pemberantasan korupsi karena yang dilantik seorang tersangka.

2)Presiden mencoreng institusi Polri karena pernah dipimpin oleh seorang tersangka.

3)Presiden dianggap mengabaikan rakyat yang menghendaki calon Kapolri tidak dilantik demi menjaga marwah pemberantasan korupsi.

4)Kemungkinan BG tidak mau mundur bisa terjadi dan akan menambah rumit permasalahan“Masih jadi calon Kapolri saja dituntut mundur olehrakyat, tidak mau. Apalagi nanti kalau sudahjadi Kapolri”.

5)Walaupun BG mau mundur ini juga akan mencoreng kredibilitas Polri, presiden dan pemerintah Indonesia. Karena Kepolisian RI pernah dipimpinoleh seorang tersangka.

6)Kemungkinanlangsung diberhentikan, ini juga bermasalah karena prosedurnya harus melalui DPR.

b.Dampak negatif

1)Presiden tidak dipercaya lagi oleh rakyat pendukungnya.

2)Polri merasa “dipermainkan “ oleh presiden.

3)Akan menjadi pembicaraan di dunia internasional.

4)Partai pendukungpun tidak senang.

2.Tidak segera dilantikkarena menunggu proses hukum

a.Masalah yang muncul

1)Proses pra-peradilan yang diajukan BG diterima atau ditolak sama-sama bermasalah. Selamaini rakyat seringkali kecewa terhadap proses peradilan yang terjadi. Kalauternyata hasil pengadilan bertentangan denganopini rakyat (mengabulkan BG) maka presidentambah mendapat masalah baru yaitu:rakyatmenganggap proses peradilannya yang tidak benar, dan rakyat semakin kecewa. Sementara presiden harus melantiknya. Sebaliknya kalau pengadilan menolak/tidak mengabulkan pra-peradilan BG maka permasalahan bertambah rumit lagi. BGdan pengacaranya bisa mencarijalur hukum yang lain. Karena itu proses hukum ini tidak dapat dijadikan acuanuntuk pengambilan keputusan.

2)Proses hukum membutuhkan waktu, hal ini akan memperpanjang pimpinan Polri dalam status yang tidak jelas dan akan menimbulkan masalah baru ketika ada kebijakan strategis yang harus diputuskan dalam situasi yang urgen.

3)DPR dan pengamat partisan mengancam adanya “ impeachment “. Alasan ini sangat tidak masuk akal. Kalau UU-nya yang “sesat” (harus melantik tersangka) kenapa DPR-nya tidak merasa bersalah ? Merekalahyang membuat UUyangbermasalah tersebut. Justru seharusnya DPR introspeksi diri dan segera merevisi UU yang ada. Bukan justru menjerumuskan presiden untuk melantik tersangka menjadi pimpinan Kapolri. Kalau DPR itu mendengarkan suara rakyat, pasti persetujuan terhadap calon Kapolri yang berstatus tersangka itu tidak terjadi. Artinya DPR juga telah melakukan kesalahan dengan mendukung tersangka untuk dilantik menjadi Kapolri.Disisi lain, DPR juga telah mengabaikan suara rakyat.

b.Dampak negatif

1)Presiden dinilai tidak tegas dan tidak berani bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuatnya sendiri, yaitu: mengusulkan/tidak menarik kembali calon Kapolriyang bermasalah, tergesa-gesa memberhentikan Kapolri Sutarman, dan hanya mencari-cari peluang untuk bisa menggunakan tangan pihak lain untuk menebus kesalahannya, a.l.: DPR yang diharapkan bisa menolak ternyata gagal, membentuk Tim 9 ternyata masih ragu-ragu, bertemu para tokohmasih belum puas, hasil proses pengadilan belum tentu tidak bermasalah.

2)Kredibilitas presiden menjadi rendahdan dikenang sebagai presiden yang telah “mempermainkan” Polri hanya karena ingin segera menonaktifkan Pak Sutarman.

3)Presiden tidak bisa fokus mengatasi permasalahan bangsa yang lain.

4)Energi bangsa (DPR, partai, dan rakyat) digunakan untuk melakukan hal yang tidak bermanfaat, yaitu: mencaci maki presiden, mencaci-maki BG, mencaci maki pengadilan, dll..

3.Segera dibatalkan

a.Masalah yang muncul

1)Presiden tidak disenangi partai pengusung dan partai koalisi.

2)Presiden diancam “impeachment” oleh DPR, namun tidak perlu takut karena presiden tidak melakukan tindak kejahatan atau tindakan amoral. Sebaliknya DPR justru dikecam rakyat karena mendukung calon Kapolri yang berstatus tersangka.

b.Dampak positif

1)Rakyat bisa memaafkan kesalahan yang sudah dibuat oleh presiden namun kesalahan jangan diulang lagi.

2)Presiden tidak menggantung kekosongan Kapolri dan bisa segera memilih calon Kapolri yang bersih sehingga Kepolisian bisa segera berbenah. Kalau Polrinya berwibawa, maka KPK-nya juga akan malu sendiri kalau kerjanya mengecewakan.

3)Permasalahan calon Kapolri bisa segera selesai dan presiden bisa fokus bekerja untuk mengatasi permasalahan bangsa yang lain, misalnya: sembako yang tidak mau turun harga, tindak kejahatan yang semakin memprihatinkan, nilai tukar rupiah yang masih lemah, dll.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun