Persoalan yang membelit Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ambruk di Pasar Minggu Jakarta Selatan, ternyata tak sekadar masalah konstruksi saja. Terdapat beberapa pelanggaran terhadap Peraturan Daerah DKI terkait papan reklame yang dipasang pada JPO tersebut. Mulai dari izin teknis, pelanggaran konten iklan, pembayaran restribusi, kelalaian dalam perawatan dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL