Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim lantaran mengomentari putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
KEMBALI KE ARTIKEL