Terhitung mulai 16 April 2015 Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang "minimarket" menjual minuman beralkohol (minol), termasuk golongan A yang berkadar di bawah lima persen. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.