Kementerian komunikasi dan informatika (Kemkominfo) memblokir 22 situs berita Islam Indonesia, Senin (30/3). Lantaran, dianggap menyebarkan luaskan paham radikalisme di tanah air.
Kementerian komunikasi dan informatika (Kemkominfo) memblokir 22 situs berita Islam Indonesia, Senin (30/3). Lantaran, dianggap menyebarkan luaskan paham radikalisme di tanah air.