Sebuah negara merupakan sebuah perwujudan dari sekumpulan masyarakat yang berkumpul dalam suatu wilayah tertentu dan memiliki seperangkat aturan yang telah disepakati bersama. Masyarakat dan hukum menjadi bagian tak terpisahkan sebagai unsur pembentuk negara. Negara memiliki wewenang dan kekuasaan serta kemampuan untuk melaksanakan hukum secara legal dibawah institusi pemerintah. Kehadiran negara selayaknya menjadi penengah dalam setiap permasalahan yang ada di masyarakat baik itu elit negara maupun tingkat paling dasar yaitu grass root.