Salah satu masalah yang sangat mendesak untuk diselesaikan di republik ini adalah persoalan tata kelola penegakan hukum. Tata kelola penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Birokrasi mengenai perkara di masing-masing institusi penegak hukum membuat penegakan hukum di Indonesia terlihat parsial dan tidak terintegrasi. Akibat dari tata kelola penegakan hukum yang buruk, menurut kajian KPK kasus overstay di Lembaga Pemasyarakatan mencapai 25.000 orang.
KEMBALI KE ARTIKEL