Perdebatan konstitusionalitas mengenai Pasal 284, 285, dan 292 KUHP tentang Perzinahan, Perkosaan, dan Pencabulan di persidangan Mahkamah Konstitusi semakin menarik banyak pihak. Banyak pihak yang merasa berkepentingan dalam isu ini. Secara garis besar, dapat dibagi menjadi dua pihak yaitu pihak yang sepakat bahwa Pasal 284, 285, dan 292 KUHP harus diberikan penafsiran baru oleh Mahkamah Konstitusi namun terdapat juga pihak yang merasa Pasal 284, 285, dan 292 tidak harus diberikan penafsiran baru oleh Mahkamah Konstitusi karena pasal tersebut masih relevan.
KEMBALI KE ARTIKEL