KPU menetapkan tahun lalu bahwa Pemilihan Kepala Daerah harus mengakomodasi lebih banyak perempuan. Batas minimal keterwakilan perempuan di Pilkada Serentak 2024 ialah 30% di setiap dapil, demikian ungkap PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 1 huruf (c) sebagaimana dikutip dari laman
kpu.go.id. Jadi simpelnya adalah tiap 3 calon bakal ada 1 orang perempuan. Konsekuensi aturan baru ini adalah KPU dan partai-partai politik mesti bekerja keras dalam upaya kaderisasi, edukasi politik, serta rekrutmen perempuan di seluruh daerah di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL