Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

2 Alasan Harus Dukung Calon Perempuan di Pilkada Serentak 2024

13 September 2024   06:54 Diperbarui: 13 September 2024   16:46 186 6
KPU menetapkan tahun lalu bahwa Pemilihan Kepala Daerah harus mengakomodasi lebih banyak perempuan. Batas minimal keterwakilan perempuan di Pilkada Serentak 2024 ialah 30% di setiap dapil, demikian ungkap PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 1 huruf (c) sebagaimana dikutip dari laman kpu.go.id. Jadi simpelnya adalah tiap 3 calon bakal ada 1 orang perempuan. Konsekuensi aturan baru ini adalah KPU dan partai-partai politik mesti bekerja keras dalam upaya kaderisasi, edukasi politik, serta rekrutmen perempuan di seluruh daerah di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun