Meskipun diwarnai perdebatan alot antara DPR dan pemerintah, akhirnya Komisi IV DPR RI dapat menyelesaikan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada masa sidang ke III tahun 2012-2013. Pembahasan panja di tingkat I untuk seluruh norma substansi,sudah selesai tinggal tahapan pembahasan di tim kecil (tim perumus dan tim sinkronisasi), lalu tahapan pengambilan keputusan tingkat I di rapat kerja dan pengambilan keputusan tingkat II di paripurna.