Setelah marak kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, dalam rangka memberi perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, pemerintah bertindak cepat dan sigap memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KEMBALI KE ARTIKEL