Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Pak Menkes, Tolong Mudahkan Rekrutmen Perawat Relawan Covid-19

21 Februari 2021   08:15 Diperbarui: 21 Februari 2021   08:25 609 7
Di Indonesia, jika mengurus sesuatu, jangankan dipermudah namun sebaliknya dipersulit. Itu adagium umum yang benar adanya. Ditengah situasi dan kondisi pandemi seperti ini, sejatinya segala aturan dapat dipermudah dengan tetap mengedepankan akseptabilitas dan responsibilitas.

Jauh hari sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berpesan dan mengeluarkan kebijakan prihal rencana mempekerjakan seluruh perawat tanpa lisensi. Meski jumlahnya sekitar 10 ribu berdasarkan laporan organisasi profesi perawat (PPNI), namun tidak semua perawat mampu bekerja karena aturan perekrutan yang tidak memperbolehkannya.

Surat Edaran (SE) Menkes nomor HK.02.01/Menkes/4394/2020 yang mempertegas proses percepatan penanggulangan pandemi dengan memberikan semangat kepada perawat tanpa lisensi untuk bekerja bagaikan menelan kulit durian mentah-mentah. Mengapa demikian ? mayoritas perekrutan dari rumah sakit dan klinik di lingkungan negeri maupun swasta mewajibkan untuk memiliki lisensi atau STR (Surat Tanda Registrasi).

Di point registrasi dan perizinan perawat, ada kondisi yang memungkinkan perawat bisa bekerja. Pertama, perawat yang sudah memiliki lisensi namun habis masa berlakunya maka status lisensi dinyatakan berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status bencana dikeluarkan sampai nanti dicabut.

Kedua, Perawat yang mengajukan pembuatan lisensi atau STR baru namun terkendala pandemi maka dinyatakan telah memiliki lisensi selama 1 tahun. Artinya mereka yang lulusan baru dapat langsung bekerja meski tidak memiliki lisensi selama masa pandemi.

Ketiga, Perawat yang sudah lulus kuliah dan memiliki sertifikat kompetensi dan atau sertifikat profesi dapat bekerja dan dinyatakan memiliki lisensi. Kriteria di point ketiga ini dihajatkan pada mereka yang telah selesai kuliah profesi keperawatan dan menunggu lisensi diterbitkan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).  

Point 4 dan 5 hanya bersifat tambahan dimana bila terjadi kekurangan tenaga kesehatan dalam penanganan covid 19 dimasa pandemi maka pemerintah maupun pemerintah daerah dapat meminta mahasiswa kesehatan tingkat akhir untuk dapat membantu di layanan rujukan dan rumah sakit.

Melihat surat edaran tersebut, ada harapan yang diberikan kepada perawat yang belum memiliki STR atau menunggu STR untuk dapat bekerja. Jangankan yang sudah lulus, mahasiswa tingkat akhir pun ikut bahagia dengan aturan ini.

Para perawat yang bekerja di layanan pemerintah, rumah sakit darurat atau sebaliknya di wisma penanganan covid 19 pada kenyataannya memiliki lisensi. Hanya sedikit yang tidak memiliki lisensi, meski dilapangan banyak perawat yang meminta untuk dapat bekerja sesuai dengan surat edaran Menkes Budi, tapi apa daya koneksi tak sampai.

Saya kemudian membandingkan antara harapan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Benar adanya, perekrutan harus memiliki lisensi. Penulis mencontohkan bagaimana perekrutan tenaga relawan untuk ditempatkan di rumah sakit rujukan covid 19 di Jakarta. Persyaratan pendaftarannya saja sudah banyak seperti harus menulis surat lamaran pekerjaan, melampirkan lisensi atau STR hingga persyaratan melampirkan asuransi kesehatan.

Di Pemkot Bogor, aturan serupa juga ditetapkan. Harus memiliki lisensi dan dikontrak selama 3 bulan. Di situs BPSDM juga menawarkan perekrutan relawan tenaga kesehatan di berbagai jenjang dengan syarat memiliki lisensi. Lalu aturan Pak Menkes bagaimana ? Harusnya sebagai Top Manager apalagi ahli manajemen, perkataan pak Menkes harus dapat menjadi kenyataan yang bisa memotivasi perawat untuk dapat bekerja.

Jika hajatnya untuk menangani pandemi, apalagi statusnya sebagai relawan, seharunya pemangku kepentingan terutama para perekrut kerja sebaiknya mempermudah persyaratan pendaftaran. Cukup melampirkan ijazah, KTP, surat pernyataan bersedia bekerja dan surat sehat. Meski tidak memiliki lisensi, namun bukan berarti perekrut mewajibkan tenaga relawan memiliki lisensi atau STR.

Berkaca pada kenyataan yang ada, tidak ada yang bisa mengubah kehidupan kita selain diri kita sendiri. Aturan yang seharusnya dapat mengubah tatanan kecil seperti mempermudah perekrutan malah sebaliknya menjadi pil pahit yang harus ditelan.

Tapi semangat teman-teman perawat untuk dapat bekerja jauh melampaui harapan Menkes Budi. Teman-teman perawat mencoba mendarmakan baktinya dengan mengambil pekerjaan untuk mepertahankan kehidupan misalnya menjadi tenaga tracing Covid 19, agent call centre, membuka home care atau berjualan.

Apa yang mereka lakukan patut dibanggakan daripada berharap pada mereka yang hanya memberi janji dan buaian belaka.

Kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin, saatnya bapak melakukan evaluasi terhadap surat edaran yang ada. Jangan hanya menerima informasi dari bawahan, cukup bapak membuka lowongan pekerjaan melalui facebook, Instagram dan lowongan kerja di Google, bapak akan mendapati bahwa surat edaran yang dikeluarkan jauh panggang dari api.

Meski tidak sesuai kenyataan, tapi perawat tidak sedik pak. Perawat sudah di didik untuk tahan banting mengurus pasien, keluarga dan masyarakat. Perawat sudah diajarkan untuk tidak mengambil keuntungan dari setiap perawatan yang dilakukan, perawat juga sudah diingatkan untuk tidak menuntut kesejahteraan. Jauh sebelum pandemi, hidup perawat memang sudah banyak dinamikanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun