Niat baik pemerintah dalam melakukan uji kompetensi tenaga kesehatan khususnya perawat patut diapresiasi. Amanat Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan memberi payung hukum terselenggaranya uji kompetensi perawat.
KEMBALI KE ARTIKEL