Pilihan kebijakan pemerintah kali ini sangat menyita perhatian publik. Bahkan dinilai disinsentif, karena tidak memberi stimulan rangsangan positif penerimaan pajak. Terutama karena masih dalam pemulihan ekonomi. Belum lagi kekhawatiran naiknya inflasi terhadap sembako yang sensitif dengan fluktuasi harga, karena terpancing tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen itu.