Apa kira-kira pertimbangan paling logis dari kebijakan Pemerintah menurunkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dengan sistem pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun. Apakah momentumnya tepat, atau justru kebikan ini melawan arus kondisi ekonomi krisis?.
KEMBALI KE ARTIKEL