Merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa-jasa lainnya.Hal ini berarti bahwa pajak yang telah dipotong dapat digunakan sebagai pengurang / kredit pajak atas pajak penghasilan Wajib Pajak Badan / Orang Pribadi yang terhutang dalam tahun pajak bersangkutan.