Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Hebat! Ada Perusahaan Besar Beroperasi 33 Tahun Tanpa Izin

25 Februari 2015   01:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:34 314 0


Bengkulu Utara, Bara JP Bengkulu mempertanyakan perusahaan yang beroperasi 33 tahun tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam hearing dengan Komisi II Dewan Perwakilan Daerah tingkat II kabupaten Bengkulu Utara, Selasa 24 Februari 2015. Kasus ini muncul setelah dilakukan pemeriksaan Komisi II terhadap status perizinan perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Bengkulu Utara dan ditemukan bahwa ada perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang bebas beroperasi semenjak 33 tahun lalu tanpa mengantungi IUP dan AMDAL. Yaitu PT. Agrecinal yang berlokasi di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan luas area 8.902 hektar. Perusahaan ini hanya mengantungi selembar Hak Guna Usaha (HGU)dan itupun dikeluarkan pada tahun 1996. Awalnya pihak pemda diwakili oleh Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Bengkulu Utara Nirzawan, S.H, M.Si tanpa mengelak mengakui hal ini dan setuju rekomendasi penutupan sementara kepada perusahaan tersebut yang bakal disampaikan oleh DPRD Bengkulu Utara. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk segera melakukan pengurusan IUP dan memberikan legalitas pelaksanaan perusahaan tersebut di Bengkulu Utara. “IUP itu dikeluarkan setelah ada AMDAL. Makanya kita ingin perusahaan itu segera mengambil sikap, karena tentunya akan memiliki konsekwensi bagi perusahaan itu sendiri,” tegas Nirzawan saat itu.

Komisi II kemudian memanggil pihak perusahaan PT. Agrecinal yang kemudian diwakili oleh Direktur Operasionalnya Imanuel Manurung yang kemudian tidak berusaha mengelak dan mengatakan akan segera mengajukan pengurusan IUP kepada pemerintah daerah walau tidak memberikan penjelasan kenapa perusahaan tersebut hingga saat ini belum memiliki IUP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun