KPU (Komisi Pemilihan Umum) menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia berdasarkan Undang – undang No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum yang berlaku sampai saat ini. Di dalam UU tersebut dimuat hal – hal mulai dari asas penyelenggara pemilu,peraturan – peraturan mengenai KPU itu sendiri (mulai dari tingkat lokal sampai tingkat nasional) dan juga hal – hal lainnya yang bersangkutan dengan penyelenggara pemilu juga pemilu itu di Indonesia.