Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Permendiknas No 58 Tahun 2009 menyatakan bahwa; Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Aspek perkembangan anak usia dini meliputi nilai agama dan moral, kognitif, fisik motorik, social emosional, bahasa, dan seni.
KEMBALI KE ARTIKEL