Tujuan kemerdekaan seperti tekmaktub di dalam Mukadimah Undang-Undang 1945 sangat jelas bahwa kemerdekaan Republik ini adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berpartisipasi dalam kehidupan perdamaian dunia. Sebuah cita-cita luhur dan mulia yang merupakan renungan dan kesepakatan seluruh pendiri bangsa yang merasakan penderitaan hidup. Â Penderitaan hidup dalam alam penjajahan.
KEMBALI KE ARTIKEL