Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendapatan Asli Daerah dalam Otonomi Daerah

9 Desember 2021   12:30 Diperbarui: 9 Desember 2021   12:41 554 3
Kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan yang berguna untuk mengurus daerahnya sendiri merupakan pengertian dari otonomi daerah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari otonomi adalah pemerintahan sendiri. Sedangkan daerah adalah bagian dari permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus. Jadi, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan definisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun