Organisasi kekuasaan yang berdaulat yang berada dalam suatu wilayah dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib dan memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya atas orang-orang di daerah tertentu merupakan pengertian dari negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) negara memiliki dua pengertian yang pertama, negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian yang kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
KEMBALI KE ARTIKEL