Sebagai orang yang menjadi target iklan hampir setiap hari, saya terpikir bahwa iklan yang paling menguras pikiran adalah iklan untuk produk rokok. Hal ini karena iklan rokok tidak bisa menampilkan produknya sama sekali di dalam iklan. Hal ini diatur oleh Undang-Undang No. 32 tentang penyiaran Pasal 46 ayat (3) huruf c melarang iklan niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
KEMBALI KE ARTIKEL