Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Membangun Ekonomi melalui Ekspor Pasir Laut: Harapan atau Mimpi Buruk Lingkungan?

3 Oktober 2024   09:00 Diperbarui: 3 Oktober 2024   09:03 264 5
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei 2023, membuka kembali ekspor pasir laut setelah dilarang selama dua puluh tahun. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan hasil sedimentasi laut untuk pembangunan dan reklamasi. Namun demikian, banyak perselisihan telah terjadi mengenai keputusan ini, terutama mengenai konsekuensi yang mungkin ditimbulkannya bagi lingkungan.

Sebelumnya, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut ini telah dilarang karena telah terbukti merusak ekosistem pesisir dan menyebabkan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Penambangan pasir laut yang dilakukan secara besar-besaran untuk memenuhi permintaan di luar negeri, terutama Singapura, dan telah menyebabkan kerusakan besar terhadap wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional, pemerintah mengatur kembali pemanfaatan pasir laut dengan menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun