Sebelumnya, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut ini telah dilarang karena telah terbukti merusak ekosistem pesisir dan menyebabkan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Penambangan pasir laut yang dilakukan secara besar-besaran untuk memenuhi permintaan di luar negeri, terutama Singapura, dan telah menyebabkan kerusakan besar terhadap wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional, pemerintah mengatur kembali pemanfaatan pasir laut dengan menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023.