“Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun yaitu bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan itu; dan kewajiban ayah ialah memberi makan dan pakaian kepada isterinya itu menurut cara yang sepatutnya. Tidaklah diberatkan seseorang melainkan menurut kemampuannya. Janganlah menjadikan seseorang ibu itu menderita karena anaknya, dan (jangan juga menjadikan) seseorang ayah itu menderita karena anaknya; dan waris juga menanggung kewajiban yang tersebut (jika si ayah telah tiada). kemudian jika keduanya (suami isteri berkeinginan menghentikan penyusuan itu dengan persetujuan (yang telah dicapai oleh) mereka sesudah berunding, maka mereka berdua tidaklah salah (melakukannya). Dan jika kamu hendak beri anak-anak kamu menyusu kepada orang lain, maka tidak ada salahnya bagi kamu apabila kamu serahkan (upah) yang kamu berikan itu dengan cara yang patut. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, serta ketahuilah, sesungguhnya Allah sentiasa melihat akan apapun yang kamu lakukan.” {Al-Quran, Surah Al-Baqarah : 233}
KEMBALI KE ARTIKEL