Kantor pusat selaku penindak sebagai investor (pihak yang menyetorkan dana) dan kantor cabang sebagai Investee (pihak yang menerima dana). Oleh karena itu, diperlukan rekening yang bersifat Resiprokal (timbal balik) antara kantorpusat dan kantor cabang untuk menampung transaksi yang bersifat resiprokal ini, kantor pusatmenggunakan nama rekening kantor cabang, sebaliknya kantor cabang menggunakan rekeningkantor pusat. Hak  kepemilikan rekening kantor cabang yang merupakan hak bagi kantor pusat sedangkan rekening kantor pusat termasuk ke dalam kewajiban kantor cabang.
KEMBALI KE ARTIKEL