Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 telah menetapkan bahwa upaya pengendalian diabetes melitus, merupakan salah satu pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan pada resiko penyakit diabetes. Sehingga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan mencegah peningkatan kasus diabetes di seluruh dunia.