Dalam pembagian keuntungan dari sebuah usaha yang akan dijalankan Bank syariah memakai sistem nisbah atau sistem bagi hasil, namun kebalikannya tidak mirip dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga bank. Nisbah ialah perbandingan pembagian yang akan terjadi berasal usaha yang sudah dijalankan, yakni usaha kerjasama antara nasabah dengan bank yang sudah ditetapkan sesuai akad. nisbah adalah bentuk persentase pembagian hasil berasal perjuangan yg dijalankan dan  sudah disepakati bersama antara bank serta nasabah investor dan  jelas disebutkan dalam akad bagi hasil (mudharabah serta musyarakah). Nisbah atau pembagian keuntungan yang akan terjadi digunakan buat pembagian keuntungan yg menyatakan imbalan yg berhak diterima sang ke 2 belah pihak menggunakan akad mudharabah, yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak menggunakan pihak pertama (pemilik dana) atau pihak yang menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak sebagai pengelola dana atau yang menjalankan usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL