Wartawan bukan sebuah profesi yang mudah karena dalam melakukan pekerjaannya, seorang wartawan akan langsung bersinggungan dengan hukum. Segala tutur perilaku akan senantiasa diawasi dan dilindungi langsung oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalamnya juga disebutkan bahwa pemberitaan yang dimuat pers tidak boleh sumbang atau berat sebelah atau harus cover both side atau memuat dua belah sisi. Dengan kata lain, informasi yang dimuat oleh pers tidak boleh bersifat provokatif.
KEMBALI KE ARTIKEL