Pada dasarnya manusia itu memiliki hak dan wewenang untuk menentukan cara berpikir dan bertindak dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun jangan sampai para pelaksana pelayanan publik menggunakan serta memanfaatkan hal tersebut dengan cara merampas dan menghambat hak-hak masyarakat kecil. Untuk mengantisipasi timbulnya hal-hal demikian, maka para pelaksana pelayanan publik diwajibkan untuk memiliki etika dalam proses pelayanan publik. Ensiklopedia Indonesia menyebutkan bahwa etika merupakan ilmu kesusilaan yang dapat menentukan bagaimana selayaknya manusia hidup dalam lingkungan masyarakat; apa yang baik atau apa yang buruk (Holilah, 2013). Menurut Pasolong dalam (Holilah, 2013) etika administrasi publik dalam lingkup pelayanan publik dapat dimaknai sebagai suatu filsafat dan profesional standar (kode etik) atau aturan berperilaku yang benar dan harus dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL